I. PEMBERSIHAN
a) Semua daerah di sekitar jalur yang perlu dibersihkan seperti yang ditentukan oleh Direksi/ Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut, harus dibersihkan dari segala pohon-pohon, semak-semak sampah dan bahan lain yang mengganggu dan bahan-bahan itu harus dibuang, kecuali bila ada ketentuan lain yang disetujui oleh Direksi/Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut. Umumnya hanya pohon-pohon yang mengganggu bangunan yang dimaksudkan dalam spesifikasi ini yang harus dibuang, dan ditumpuk di tempat-tempat yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut di sepanjang tepi jalan atau batas tanah. Pagar-pagar, dinding-dinding, bangunan-bangunan reruntuhan dari tempat-tempat pekerjaan harus dibuang menurut persetujuan Direksi/Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut.
b) Penyedia Jasa harus membongkar akar-akar, kemudian mengisi lobang dan dipadatkan dan memindahkan dari tempat semua bahan-bahan yang timbul akibat pembersihan lapangan.
c) Penyedia Jasa diminta untuk memulai pembersihan jauh sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.
d) Pekerjaan dianggap disetujui sesudah semua bahan-bahan yang berguna dan peralatan dikumpulkan.
e) Semua kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik umum atau Perorangan yang diakibatkan pekerjaan pembersihan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa harus diperbaiki atau diganti biaya Penyedia Jasa.
f) Semua pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
II. Pekerjaan Penggalian Tanah
1. GALIAN PADA PONDASI BANGUNAN (Galian Tanah Manual)
a) Sebelum melakukan galian pondasi, terlebih dahulu memperhitungkan struktur tanah dan bangunan (bila ada) lokasi yang akan digali. Metode galian penyedia jasa harus dipertimbangkan terhadap struktur tanah sekitar lokasi dan alat gali yang digunakan. Dasar dan sisi galian, dimana akan didirikan bangunan harus selesai dengan rapi menurut duga/tingkat dan dimensi yang tertuang pada gambar bestek. Jika waktu penggalian material yang digali melampaui garis dan tingkat yang telah ditentukan, galian yang melampaui batas tadi harus ditimbun lagi seluruhnya dengan material yang terpilih kemudian ditumbuk atau digilas lapis demi lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15 cm dengan dan atas biaya Penyedia Jasa.
b) Jika tanah pondasi asli (natural foundation) terganggu atau longgar karena pekerjaan-pekerjaan penggalian Penyedia Jasa, ia harus dipadatkan dengan menumbuknya atau menggilasnya atau jika Direksi/Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut menghendakinya ia harus dipindahkan atau diganti dengan bahan yang terpilih yang seluruhnya harus dipadatkan.
c) Jika pada suatu tempat penggalian bangunan atau penggalian untuk bangunan lainnya yang dikehendaki dipakai bahan yang tidak cocok, untuk pondasi menurut ketentuan Direksi/ Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut, maka Direksi/ Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut akan memerintahkan secara tertulis untuk memindahkan barang-barang yang tidak cocok tersebut dan dipadatkan seluruhnya dengan menumbuknya atau menggilasnya lapis demi lapis yang tebalnya tidak boleh lebih dari 15 cm. Semua biaya yang diakibatkan adanya perintah Direksi/ Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
d) Penyedia Jasa harus menjaga agar galian bebas dari air selama masa Pembangunan. Cara menjaga galian bebas dari air, pengeringan dan pembuangan air harus dengan cara yang dapat disetujui oleh Direksi / Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut.
e) Penyedia Jasa harus menjamin adanya perlatan yang stand by (siap) dan cukup di lapangan setiap waktu guna menghindari terputusnya kontinuitas pengeringan air.
f) Selama pekerjaan berlangsung, Direksi/ Konsultan Supervisi menganggap perlu untuk membuat kemiringan, tingkatan, ukuran galian yang sudah ditentukan dan penyedia jasa tidak berhak memperoleh tambahan biaya yang melebihi harga satuan yang dicantumkan dalam Rencana Biaya Pekerjaan (BOQ).
g) Galian terbuka lain yang dilaksanakan atas kehendak Penyedia Jasa sendiri, misalnya membuang material galian, atau untuk keperluan lain, harus sesuai ijin dan petunjuk Direksi, dan biayanya ditanggung oleh Penyedia Jasa dan bukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
h) Apabila Penyedia Jasa melaksanakan galian lebih, untuk maksud dan alasan tertentu, kecuali sudah diperintahkan itu menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan bukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Semua galian yang diperintahkan itu harus ditimbun dengan material lain sesuai dengan petunjuk Direksi dan biaya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
i) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan ukuran yang lengkap seperti yang disyaratkan dan harus selesai sesuai dengan batas dan tahapan yang diijinkan, kecuali pada ujung-ujung batuan yang tajam, diijinkan adanya penyimpangan, asalkan tidak lebih dari 20 cm dan permukaan yang tidak tertutup dengan beton, harus diratakan sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut.
j) Bila terjadi keruntuhan/kerusakan tanah dan bangunan disekitar lahan galian akibat kecerobohan dan kekurang telitian metode pelaksanaan, maka seluruh resiko menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
k) Pejabat Pembuat Komitmen akan membayar pada Penyedia Jasa biaya timbunan untuk mengisi kembali galian tambahan pada patahan yang disebabkan sifat-sifat batuan tersebut, yang bukan disebabkan kesalahan Penyedia Jasa, sesuai saran dari Direksi. Pembayarannya sesuai dengan Harga Satuan yang dicantumkan dalam Rencana Biaya Pekerjaan (BOQ).
l) Pengukuran (untuk pembayaran) setiap klasifikasi material galian terbuka harus dibuat menurut batas, tingkatan dan ukuran yang ditunjukan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi/ Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut. Pengukuran tersebut didasarkan pada permukaan tanah asli sebelum galian hingga permukaan galian seperti disebut di atas. Klasifikasi material yang digali ditentukan Direksi berdasarkan analisa dan pertimbangan Direksi/Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut.
m) Pembayaran dilakukan berdasarkan kuantitas yang diukur dengan metode survai, sebelum pekerjaan galian dimulai hingga galian selesai dilaksanakan. Oleh karena itu Penyedia Jasa harus melaksanakan survai pengukuran sehingga bisa diketahui dimensi dan elevasi permukaan asli dan permukaan pada akhir galian. Penyedia Jasa harus menyerahkan usulan garis besar yang akan digali, potongan melintang dan metode survai yang digunakan, 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya survai pengukuran. Garis dan titik-titik pokok harus ditetapkan lebih dahulu yang dihubungkan dengan elevasi pada bangunan yang permanen.
n) Pembayaran untuk setiap klasifikasi galian pada galian terbuka dilakukan sesuai dengan harga satuan per meter kubik seperti dicantumkan pada Rencana Biaya Pekerjaan. Harga satuan tersebut sudah termasuk biaya semua tenaga kerja, peralatan dan material yang diperlukan untuk pekerjaan galian termasuk perlindungan terhadap kemiringan, pencegahan terhadap erosi dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan galian.
o) Harga satuan dalam Rencana Biaya Pekerjaan bagi setiap klasifikasi material dan penempatan galian terbuka ini, tidak termasuk semua biaya pemindahan material dan penempatan galian ke lokasi pembuangan (Disposal Area). Tetapi material galian yang menurut Direksi/Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut bisa dipakai pada bangunan permanen, akan diletakan pada tempat penimbunan seperti terlihat pada gambar atau langsung diangkut dan ditempatkan pada lokasi bangunan permanen sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut.
2. PENGGALIAN SALURAN DAN PEMBUANGANNYA (Galian Tanah dengan Alat)
Baca Juga :
a) Penggalian saluran harus sesuai dengan Dimensi yang ada pada gambar.
b) Tanah galian dari saluran primer, sekunder, saluran pembuang dan saluran jalan harus ditempatkan pada lokasi pembuangan (Disposal Area) sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Supervisi, lokasi pembuangan (Disposal Area) terlebih dahulu dilakukan pengukuran luas lokasi.
c) Kelebihan galian yang tidak dibutuhkan untuk pekerjaan tanah, baik setempat atau di tempat lain dimana volume galian dan timbunan tidak seimbang di sepanjang saluran, harus diletakkan pada tempat tanggul buangan terpisah, di luar pekerjaan tanah permanen. Tanggul buangan ini harus dibentuk menurut ukuran yang ditunjuk dalam gambar atau menurut Direksi/ Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut dan harus dibentuk sedemikian rupa sehingga rata, rapi dan stabil. Penyedia Jasa harus menyiapkan rencana pekerjaan tanah tersebut bagi setiap bagian dari pekerjaan dengan detail lokasi dan program penggalian dari saluran dan membuang tanahnya sebagai timbunan tanggul.
d) Penyedia Jasa harus mengajukan usul rencana pelaksanaan pekerjaan tanah tersebut selambat-lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal yang dimaksud sebagai pemberitahuan kepada Direksi dan Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut.
e) Sedang untuk galian batu atau tanah keras dapat digunakan peralatan khusus (alat pemecah batu / breaker ) atau peralatan yang sebanding, atau yang diperlukan sesuai dengan pelaksanaan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Supervisi.
f) Pembuangan Tanah dengan jarak tertentu menggunakan Dump Truck serta Buangan pada disposal area diratakan dan dipadatkan dengan Buldozer / baby roller.
3. LUASNYA PENGGALIAN
Luasnya penggalian tanah harus diusahakan sekecil mungkin sesuai gambar bestek. Penggalian dimulai pada muka tanah dengan keharusan mengambil kelebaran yang sesuai menurut petunjuk pada gambar atau sesuai yang ditentukan oleh Direksi/Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut, dan secara vertikal ke bawah dan setelah itu menggali untuk menambah luas.
Cara dan metode galian tidak boleh membahayakan bangunan/lahan pekerjaan.
Pembangunan saluran terbuka dan pipa selalu harus dibatasi pada panjang yang telah mendapat persetujuan Direksi lebih dahulu secara tertulis. Pekerjaan pada setiap panjang yang sudah disetujui, diselesaikan sampai disetujui Direksi/Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut sebelum pekerjaan selanjutnya dimulai.
Comments
Post a Comment