Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Ilmu Tanah

Pelaksanaan Pekerjaan Penggalian Tanah

I. PEMBERSIHAN a) Semua daerah di sekitar jalur yang perlu dibersihkan seperti yang ditentukan oleh Direksi/ Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut, harus dibersihkan dari segala pohon-pohon, semak-semak sampah dan bahan lain yang mengganggu dan bahan-bahan itu harus dibuang, kecuali bila ada ketentuan lain yang disetujui oleh Direksi/Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut. Umumnya hanya pohon-pohon yang mengganggu bangunan yang dimaksudkan dalam spesifikasi ini yang harus dibuang, dan ditumpuk di tempat-tempat yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut di sepanjang tepi jalan atau batas tanah. Pagar-pagar, dinding-dinding, bangunan-bangunan reruntuhan dari tempat-tempat pekerjaan harus dibuang menurut persetujuan Direksi/Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut. b) Penyedia Jasa harus membongkar akar-akar, kemudian mengisi lobang dan dipadatkan dan memindahkan dari tempat semua bahan-bahan yang timbul akibat pembersihan lapangan. c) Penyedia Jasa diminta untuk me...