1. Personil
Penyedia Jasa harus menyiapkan personil sebagai berikut:
a) Petugas Harian Keselamatan
Petugas harian keselamatan adalah petugas keselamatan untuk pemeliharaan dan pemasangan alat-alat keselamatan (Safety), rambu-rambu, spanduk dll.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Pendidikan minimal SLTA.
- Telah mengikuti pengarahan untuk kegiatan harian keselamatan (safety).
- Jumlah minimal 1 (satu ) orang.
b) Safety Officer
- Sehat jasmani dan rohani.
- Pendidikan minimal SLTA.
- Jumlah minimal 1 (satu ) orang, untuk setiap jumlah pekerja 50 orang
- Memiliki sertifikat pendidikan K3
- Pengalaman kerja dibidang K3 minimal 2 tahun
Tugas dan tanggung jawab Safety Officer secara umum adalah :
- Merancang program: membuat dan merencanakan program keselamatan dan kesehatan kerja untuk mengurangi kecelakaan dan cedera lain yang terkait dengan pekerjaan.
- Membuat dan memelihara/menyimpan antara lain format : catatan laporan tentang prosedur dan ketaatan terhadap keselamatan dan kesehatan perusahaan, termasuk kecelakaan, tindakan pencegahan dan pelanggaran dan catatan atau laporan lain seperti data keamanan bahan atau material produksi dan bentuk catatan lainnya.
- Bertanggung jawab untuk mengevaluasi insiden kecelakaan dan cedera yang mungkin terjadi di tempat kerja dan merencanakan perubahan dan langkah lain untuk mencegahnya.
- Mengelola laporan yang dibutuhkan untuk manajemen perusahaan untuk mempertahankan dan merencanakan perubahan-perubahan di masa depan.
c) Flagman
Flagman adalah seorang karyawan dari kontraktor/subkontraktor yang ditugaskan untuk melindungi pekerja yang bekerja di jalan umum atau di jalan proyek serta masyarakat umum yang bersinggungan dengan area pekerjaan proyek.
Syarat Flagman :
- Berbadan sehat dan tidak sedang menderita penyakit yang dapat mengganggu pekerjaan yang bersangkutan.
- Pendidikan minimal SLTP
- Memahami peraturan-peraturan umum lalu lintas
d) Petugas P3K
Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.
Bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- memiliki lisensi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat;
- sehat jasmani dan rohani;
- bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K;
- memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan;
- bekerja pada perusahaan yang bersangkutan.
Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :
- melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
- merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
- mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan melaporkan kegiatan P3K.
- petugas P3K di tempat kerja harus menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal oleh pekerja/buruh yang membutuhkan pertolongan.
2. Peralatan Pelindung Diri.
Penyedia jasa harus menyiapkan peralatan pelindung diri antara lain:
- Helm kerja untuk karyawan dan tamu sesuai standart
- Sepatu Lapangan untuk karyawan dan tamu sesuai standart
- Rompi Lapangan untuk karyawan dan tamu
3. Rambu-Rambu.
Penyedia jasa harus menyiapkan rambu-rambu antara lain:
- Papan Pengumuman K.3
- Rambu Petunjuk
- Rambu Larangan
- Rambu Peringatan
- Rambu kewajiban
- Poster
- Spanduk
4. Pengaman Kerja.
Penyedia jasa harus menyiapkan pengaman kerja antara lain:
- Safety Line
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) , minimal berat 3,50 kg
5. Peralatan Komunikasi dan Dokumentasi
- Alat Komunikasi (HT, Pulsa dll)
- Kamera
6. Asuransi
Penyedia Jasa harus mengikutsertakan asuransi karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan Kerja
Comments
Post a Comment