1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan pasangan lapisan keramik ini meliputi:
1. Lantai 1
a. Dinding Keramik Polished Uk. 20 x 40 Roman KW1
b. Lantai Keramik Unpolished Uk. 20 x 20 Roman KW1
c. Lantai Keramik Unpolished Uk. 40 x 400 Roman KW1
d. Keramik lain sesuai dengan gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan
a. Seluruh bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan pasangan pelapis dinding seperti pasir, semen, air dan sebagainya sesuai dengan merek yang telah ditentukan.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh-contoh material yang akan dipakai dalam pekerjaan pasangan dinding ini untuk mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
c. Keramik yang dipakai dengan merk ROMAN
3. Persyaratan bahan keramik Kwalitas KW 1:
Baca Juga :
a. Tampak Permukaan
Permukaan ubin keramik tidak boleh menampakkan cacat-cacat sebagai berikut :
- Ubin keramik berglatzur, badan membengkok, gelembung-gelembung, retak-retak, glatzur lepas-lepas, lubang-lubang jarum pada permukaan glatzur, noda yang berasal dari unsur-unsur glatzur atau bukan glatzur, permukaan depan ubin cembung atau cekung.
- Ubin keramik tidak berglatzur, badan membengkok, gelembung-gelembung, retak-retak, pecah goresan pada badan, bekas lekatan dengan bahan lain, badan melengkung dan noda-noda pada permukaan badan.
b. Ukuran dan Toleransi Penyimpangan
Penyimpangan ukuran-ukuran ubin harus memenuhi ketentuan.
Perbedaan ukuran panjang dan lebar ubin yang terbesar dan terkecil tidak boleh lebih dari 2 mm.
c. Penyerapan Air
Penyerapan air maksimum dari ubin keramik untuk lantai harus sesuai.
d. Kesikuan
Sisi-sisi ubin harus lurus, sisi-sisi ubin dikatakan lurus apabila penyimpangan sisi-sisi dari garis lurus yang terbentuk oleh perhubungan dua buah titik sudut yang berturut-turut tidak melebihi ketentuan.
e. Kedataran Permukaan Depan
Untuk ubin keramik yang datar permukaannya. Ubin dikatakan datar permukaannya jika pada pengukuran penyimpangan kedataran permukaan tidak melebihi ketentuan.
f. Perubahan Bentuk Karena Puntiran
Untuk penyimpangan kedataran karena puntiran, sebuah titik sudut tidak boleh melengkung ke atas atau kebawah terhadap bidang yang berbentuk oleh tiga buah titik sudut lainnya, melebihi ketentuan.
g. Ketahanan Terhadap Gesekan (Ketahanan Aus)
Kehilangan berat akibat gesekan tidak boleh kurang lebih dari 0,1 gram per berat ubin keramik yang diuji.
h. Kuat Lentur
Kuat lentur dari ubin keramik harus sesuai dengan ketentuan.
i. Ketahanan Terhadap Asam dan Basa
Tidak boleh ada perbedaan penampakan antara bagian yang tercelup dan bagian yang tidak.
j. Kekerasan
Kekerasan ubin keramik berglatzur tidak boleh kurang dari 5 pada skala Mohs. Sedangkan ubin tidak berglatzur tidak boleh kurang dari 6 pada skala Mohs.
k. Ketahanan Glatzur Terhadap Retak-Retak
Glatzur ubin keramik tidak boleh menunjukkan retak-retak. Referensi: SII 0023-81 (mutu dan Cara Uji Ubin Keramik)
4. Daftar Pemakaian Jenis Keramik
No. Dinding Pelapis Dimensi Merk
1. Dinding KM/WC Keramik Polished 20/40 cm ROMAN KW1
2. Lantai KM/WC Keramik Unpolished 20/20 cm ROMAN KW1
3. Lantai Homogeniue Unpolished 40/40 cm ROMAN KW1
5. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan, kontraktor diwajibkan memberikan contoh-contoh bahan keramik untuk disetujui oleh konsultan pengawas. Keramik dipasang dengan menggunakan adukan 1 : 3.
b. Awal pemasangan keramik pada dinding harus memperhatikan sisa ukuran terlebih dahulu dan dibuat shop drawing sebelum pelaksanaan.
c. Pemotongan ubin keramik harus menggunakan alat potong khusus yang sesuai dengan petunjuk pabrik.
d. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus lurus dengan lebar yang sama maksimum 3 mm dengan kedalaman 2 mm dengan batas toleransi kecekungan/kecembungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2,00 meter.
e. Siar-siar keramik diisi dengan semen warna yang sama dengan warna keramik. Naad yang dikehendaki harus lurus, tidak lengkung, tidak retak, bahan yang dipakai harus mendapatkan persetujuan pengawas.
f. Keramik yang sudah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda adukan dengan lap kain basah dan atau memakai cairan bahan kimia setelah mendapat izin dari pengawas. Pada naad terutama bagian exterior tidak boleh terlihat lelehan-lelehan bahan agrouting yang mengotori permukaan keramik. Selain itu harus dihindarkan dari gangguan, benturan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan oleh pekerjaan lain.
g. Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab kontraktor.
h. Tuntutan biaya tambah yang diakibatkan oleh kecerobohan dalam pekerjaan, menjadi tanggungan kontraktor.
Warna : ditentukan kemudian
Bahan Perekat : adukan 1 : 3
Bahan Pengisi Siar : adukan 1 : 3 + semen warna
i. Semen Portland merek Tiga Roda, pasir, air harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Material-material lain yang belum ditentukan di atas tetapi diperlukan untuk menyelesaikan/penggantian pekerkaan dalam bagian ini, harus dari bahan kayu, kwalitas terbaik dari jenisnya serta harus disetujui pengawas.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai/memenuhi persyaratan peraturan keramik Indonesia (NI-19) dan PUBI-1982 harus dipakai dari satu produk kecuali dinyatakan lain oleh perencana/pengawas
Comments
Post a Comment